Kapolda Sumut: Vaksin untuk Petugas Lapas dan Warga Binaan Dijual ke Warga Komplek Perumahan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut menetapkan 4 orang sebagai tersangka jual beli vaksin Covid-19. Dua orang di antaranya berstatus sebagai dokter. Polisi menyita 13 botol berisikan vaksin, yang Rp20 juta, kotak alkohol, jarum suntik dan lainnya.


Istimewa

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra memaparkan, 4 tersangka itu yakni, yakni wanita SW, agen property selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH selaku ASN di Dinkes Sumut.


Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi Tenaga Lapas dan Warga Binaan, namun disalahgunakan oleh tersangka dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak (warga komplek).


"Jual beli vaksin Covid-19 itu berlangsung selama 15 kali dengan jumlah masyarakat yang divaksin sebanyak 1.085 orang dibeberapa komplek perumahan sedangkan dana yang diperoleh sebesar Rp.271.250.000," ujar Panca, Jumat (21/5/2021).


Kapolda Panca mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat. Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/21) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan.


Istimewa

Didampingi Kasdam I/BB mewakili Pangdam I/BB dan Wakapoldasu Brigjen Dr.Dadang Hartanto, Dirreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Dirreskrimsum Kombes John CE Nababan, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dan para PJU.


Irjen Panca menjelaskan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW, agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu.


“Selama 15 kali melakukan vaksin terhadap 1085 orang, mereka meraup keuntungan Rp.271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada wanita SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000,” jelas Panca.


Kapolda memaparkan, terhadap SW selaku pemberi suap, dan kepada dr.IW dan dr. KS selaku penerima suap, dikenakan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.


“Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,”tegasnya.


Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.


“Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak,” tandasnya.


Dalam kesempatan yang sama SW mengaku awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya. 


“Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta,” katanya.


Begitu juga dr. IW membenarkan dirinya menerima aliran dana. Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama