JAKARTA, suarapembaharuan.com - Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR). Baik itu permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media, baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Ketua Dewan Pers, Muhamad Nuh (Foto : Istimewa) |
Imbauan ini disampaikan Dewan Pers melalui surat edaran tertanggal 28 April 2021 Nomor : 01/DP/K/IV/2021, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang akan jatuh pada 13 -14 Mei 2021 ini.
"Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media. Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan," ujar Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam siaran persnya.
Imbauan Dewan Pers tersebut ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab dan Pemkot se-Indonesia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia.
"Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa mentolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, ataupun THR," kata M Nuh.
Menurut dewan Pers, pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.
"Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi bapak/ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras dan atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat," ucapnya.
M Nuh juga menjelaskan bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:
1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
4. Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
10.Pewarta Foto Indonesia (PFI)
"Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers," kata M Nuh.
Dewan Pers tidak mengijinkan Konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama. Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)
"Demikian imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional," ucap M Nuh.
Posting Komentar