MEDAN, suarapembaharuan.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution akan menghentikan seluruh kegiatan pariwisata khususnya tempat hiburan malam selama 14 hari kedepan, mulai dari tanggal 18-31 Mei 2021. Penghentian ini sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Istimewa |
Bobby mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah menyiapkan surat edaran untuk penutupan tempat hiburan malam selama 14 hari kedepan. Surat edaran tersebut akan berisi larangan kepada seluruh tempat hiburan untuk tidak beroperasi terhitung tanggal 18-31 Mei 2021.
"Kami minta kepada seluruh tempat hiburan untuk tidak beroperasi dulu sampai tanggal 31 Mei 2021. Termasuk live musik dan hiburan lainnya dilarang. Sementara restoran dibatasi maksimal mencapai 50 persen," ujar Bobby.
Menurut Bobby, saat ini tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR) untuk pasien Covid-19 di Kota Medan sudah mencapai 75 persen. Untuk itu, Presiden Joko Widodo yang diperkuat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta mobilitas masyarakat untuk diperketat.
Bobby mengatakan dari 33 kabupaten/kota di Sumut, Kota Medan menjadi daerah yang tingkat BOR paling tinggi. Oleh sebab itu, seluruh kepala daerah diminta untuk memaksimal rumah sakit di daerah terlebih dahulu..
"BOR di Kota Medan mencapai 75 persen yang didominasi masyarakat luar Medan. Tadi gubernur juga instruksikan rumah sakit di luar Medan untuk didahulukan," kata Bobby.
Posting Komentar