JAKARTA, suarapembaharuan.com - Setelah sebelumnya diberlakukan di 7 provinsi, pada 9 Maret lalu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) mulai diterapkan pada 10 provinsi. Melanjutkan tren perbaikan periode PPKM Mikro lalu, pada periode ini persentase kasus aktif menunjukkan tren perbaikan yang signifikan.
Istimewa |
"Perkembangan indikator Covid-19 di tingkat nasional berupa persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, dan persentase kematian, dalam satu bulan terakhir (15 Februari – 18 Maret) menunjukkan perkembangan yang membaik,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Persentase kasus aktif secara konsisten menunjukkan tren penurunan dari 12,95% pada 15 Februari 2021 menjadi 9,12% pada 18 Maret 2021 atau turun sebesar 3,83%. Begitu pula dengan persentase kematian, secara konsisten indikator ini menunjukkan tren penurunan dari 2,73% (15 Februari 2021) menjadi 2,71% pada (18 Maret 2021) atau turun sebesar 0,02%.
Tren yang membaik serta konsisten juga ditunjukkan oleh indikator persentase kesembuhan. Pada 15 Februari lalu persentase kesembuhan berada pada 84,32% sementara pada 18 Maret meningkat menjadi 88,16% (naik 3,84%).
Jika dilihat dari perbandingan periode 5 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021 atau di saat kasus aktif mencapai titik tertinggi sampai dengan kemarin, persentase kasus aktif nasional menurun sebesar 6,45%, dari 15,57% menjadi 9,12%. Angka absolut penurunan kasus aktif juga mengalami penurunan yaitu sebesar 25,43%, turun dari 176.672 kasus menjadi 131.753 kasus.
“Melihat perkembangan kasus aktif di 10 provinsi PPKM Mikro, menunjukkan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro telah berhasil mengerem laju penambahan kasus aktif,” ujar Menko Airlangga.
Semua provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro telah berhasil menurunkan persentase kasus aktif dibandingkan sebelum masa PPKM. Sementara itu, provinsi yang berhasil menurunkan jumlah kasus aktif berikut persentase kasus aktif antara lain DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
“Perkembangan tingkat kesembuhan di 10 provinsi PPKM Mikro juga menunjukkan bahwa seluruh provinsi telah berhasil meningkatkan persentase angka kesembuhan dibandingkan masa sebelum PPKM,” kata Airlangga.
Airlangga menuturkan bahwa persentase kesembuhan tertinggi (jika dibandingkan masa sebelum PPKM) diraih oleh Provinsi Banten dengan kenaikan 24,68%, diikuti oleh Kalimantan Timur dengan kenaikan sebesar 1,79%.
Ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan ICU atau Bed Occupancy Ratio (BOR) rumah sakit (RS) rujukan di 10 provinsi PPKM Mikro per 17 Maret 2021, menunjukkan penurunan angka keterpakaian TT Isolasi di RS rujukan saat dilaksanakan PPKM Mikro.
Selain itu, seluruh provinsi yang menerapkan PPKM Mikro memiliki BOR < 70%. Pada sebagian provinsi yang menerapkan PPKM Mikro seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, dan Sumatera Utara memiliki angka BOR 50,01%-69,9%. Sementara terdapat 6 provinsi yaitu Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur yang memiliki BOR < 50%.
“Salah satu kunci pelaksanaan PPKM Mikro terletak pada kepatuhan menerapkan protokol kesehatan, seiring dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Posko Daerah PPKM Mikro,” ujar Airlangga.
Dari 423 kabupaten/kota terdapat 76 kabupaten/kota (17,97%) memiliki tingkat kepatuhan memakai masker rendah (< 60%). Sedangkan yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi (91% - 100%) sebanyak 115 kabupaten/kota (27,19%). Petugas posko daerah dari TNI/Polri dan aparat Pemerintah Daerah telah bahu membahu melaksanakan kegiatan di Posko Daerah. Menurut Airlangga, semangat gotong royong tersebut perlu terus dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Untuk menjaga tingkat pengendalian kasus Covid-19 dan meningkatkan efektifitas pengendalian Covid-19 di tingkat nasional, dilakukan perpanjangan penerapan PPKM Mikro selama 2 (dua) minggu berikutnya, yaitu mulai tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021.
Guna meningkatkan efektifitas pengendalian Covid-19 di level nasional berdasarkan analisis parameter Covid-19 (persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat BOR), maka dilakukan perluasan PPKM Mikro, dengan menambahkan 5 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Terkait dengan pengaturan dan pembatasan kegiatan masyarakat, kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tetap sama seperti sebelumnya, kecuali untuk kegiatan belajar mengajar dan kegiatan seni budaya yang dilakukan perubahan.
Kegiatan Belajar Mengajar dapat dilakukan secara Luring (Tatap Muka), untuk Perguruan Tinggi/ Akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis Perda/Perkada dan dengan penerapan protokol Kesehatan. Sedangkan Kegiatan Seni Budaya, diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25%, dengan penerapan Protokol Kesehatan.
Posting Komentar