JAKARTA, suarapembaharuan.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan dua penumpang Kapal Motor Lawit karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu - sabu.
Istimewa |
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kedua tersangka pembawa narkoba itu berisinial MRR dan M. Kedua tersangka narkoba ini langsung diboyong ke komando.
"Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan yang didapat petugas ketika sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan. Kedua penumpang ini berasal dari Pontianak," ujar Putu Kholis, baru - baru ini.
Ia menjelaskan, saat proses pemeriksaan para tersangka mengakui narkoba jenis sabu tersebut merupakan milik seorang napi di salah satu lapas di Semarang.
“Saat kami lakukan pemeriksaan, tersangka ini benar telah mengakui bahwa barang haram tersebut milik seorang warga binaan lapas di wilayah Semarang. Saat ini sudah diketahui, pemiliknya ini bernama Gofal,” sambungnya.
Terkait kebenaran atau keaslian dari dari sabu yang dibawa dua orang penumpang tersebut, pihak kepolisian setempat telah membawanya ke laboratorium untuk pengecekan lebih lanjut.
“Saat ini, untuk barang narkotika jenis sabu itu sudah kami bahwa ke Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan pengecekan uji laboratorium secara lebih lanjut,” terangnya.
Atas aksinya tersebut, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Posting Komentar