SERANG, suarapembaharuan.com - Polda Banten berhasil mengungkap sindikat pemalsu akte jual beli (AJB) yang melibatkan kalangan mafia tanah. Polisi juga menemukan 324 AJB palsu.
Istimewa |
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, saat ini ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan AJB. Para tersangka ini masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut.
"Kasus 4 tersangka ini beda dengan temuan 324 AJB palsu ini. Artinya, jumlah tersangka kemungkinan akan terus bertambah. Kita masih terus melakukan pendalaman," ujar Kapolda Rudy, Sabtu (27/3/2021).
Kapolda Rudy menegaskan, sindikat mafia tanah menjadi perhatian kepolisian Polda Banten karena merugikan masyarakat. Empat tersangka yang ditangkap di Serang berinisial MR, CS, AD dan S.
Pengungkapan kasus mafia tanah ini mengundang perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. Menteri Sofyan langsung mengecek kasus mafia pemalsu girik.
Menteri Sofyan saat melihat tumpukan dokumen dan girik palsu. Apalagi, sindikat ini bermain dengan sangat rapi. "Rapih sekali, jadi dari modal 12 juta mendapatkan girik ini," kata Sofyan.
"Saya datang memberi apresiasi tim di Banten yang telah membongkar pelaku penipuan atau pemalsuan girik. Ini adalah persoalan tanah salah satunya girik palsu," ujar Sofyan.
Posting Komentar