JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran 2021 setelah sebelumnya sempat memperbolehkan warga pulang kampung. Larangan ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 pasca mudik lebaran.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah.
"Tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Dia juga menjelaskan, seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
"Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.
Posting Komentar