Lion Air Group Didenda KPPU Rp3 Miliar

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar terhadap Lion Air Group, Senin (29/3/2021). Lion Air Group terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik diskriminasi terkait kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandar udara (bandara).



KPPU jatuhkan denda sebesar Rp3 miliar terhadap Lion Air Group (Foto : Istimewa)

Ketiga perusahaan yang melakukan praktik diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang itu, yakni PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II) dan PT Lion Express (Terlapor IV).

 

Sidang dengan perkara No. 07/KPPU-I/2020 tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo, didampingi Anggota Majelis Komisi, Ukay Karyadi dan Harry Agustanto Wibowo.

 

“Dalam putusannya, Majelis Komisi memutuskan bahwa tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandara, yakni Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu,” ujar Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak dalam siaran persnya, Senin (29/3/2021).

 

KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terlapor, sehingga secara total KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kepada Lion Air Group.

 

Sementara itu terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (Terlapor III) dinyatakan tidak melanggar karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini.

 

Perkara inisiatif dengan nomor register 07/KPPU-I/2020 ini bermula dari adanya penumpukan kargo (barang, pos dan cargo) yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018.

 

Dalam penyelidikan didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia dan PT Wings Abadi, selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan.

 

KPPU menemukan adanya hak eksklusif atau eksklusivitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk 4 rute penerbangan yang telah disepakati.

 

Tindakan tersebut terbukti menutup atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express, sehingga terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif lain atau perantara agen-agen kargo lain. Namun perilaku diskriminasi tersebut tidak berjalan efektif karena PT Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain.

 

Berdasarkan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi akhirnya memutuskan PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sedangkan PT Wings Abadi tidak terbukti melanggar karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara.

 

Majelis Komisi  menghukum PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia dan PT Lion Express untuk masing-masing membayar denda sebesar Rp1 miliar rupiah.

 

Majelis Komisi juga menetapkan bahwa denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para terlapor, terkecuali jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga terlapor mengulangi pelanggaran yang sama.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama