Kapolda Sumut Dorong Percepatan Vaksinasi Covid-19

MEDAN, suarapembaharuan.com - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra menegaskan mengawal proses vaksinasi Covid-19. Pengawalan olleh petugas ini agar vaksinasi berjalan lancar.


Istimewa

"Dengan mempercepat proses vaksinasi maka diharapkan dapat memulihkan kesehatan dan ekonomi secara nasional. Kita dukung program pemerintah," tegas Irjen Panca Putra, Minggu (21/3/2021).


Kapolda Panca menyebutkan, bentuk pengawalan vaksinasi yang dilakukan, adalah dengan menempatkan personil dari Biddokes Poldasu sebagai vaksinator. Polda bekerjasama dengan semua pihak.


"Brimob dan Sabhara Poldasu akan melaksanakan pengamanan terbuka, serta Dit Reskrimsus Poldasu akan memantau perkembangan dan memastikan jumlah vaksin yang diterima," kata Kapolda.


Disebutkan, Direktorat Krimsus Polda Sunut bersama jajaran akan mengamankan proses diatribuai vaksin, termasik jumlah orang yang sudah mendapat vaksin tahap pertama maupun kedua.


“Dalam proses vaksinasi ini, Poldasu melibatkan 429 tenaga vaksinator terdiri dari dokter umum sebanyak 73 orang, bidan 111 orang dan perawat 245 orang,” jelas Kapolda Sumut sambil menekankan, proses vaksinasi harus tepat sasaran sesuai target pemerintah pusat.


Langkah itu disampaikannya untuk mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat dan memutus penyebaran dan klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara.


“6 kabupaten dan kota di Sumut menjadi prioritas untuk penerapan PPKM Mikro yang didasari surat keputusan Gubernur No 188.44/125/KPTS/2021” tuturnya.


Berdasarkan data Dinkes Sumut, 800.200 stok vaksin yang tersedia dan 380.000 yang telah didistribusikan ke Kabupaten dan Kota.


“Inilah yang akan kita kawal, kita akan pastikan semua masyarakat menerima vaksin itu," ujarnya sambil menambahkan, pihaknya akan melakukan pengetatan penerapan PPKM Mikro.


"Polda Sumut beserta jajaran juga terus gencar melaksanakan operasi yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan (prokes), seperti pengunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan rumah makan restoran,” pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama