Gibran Ajak UMKM Daftarkan HKI

SURAKARTA, suarapembaharuan.com – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi kelangsungan usaha. Untuk itu, dia mengajak UMKM agar segera mendaftarkan merek dagang yang dimilikinya, sehingga mendapatkan jaminan hukum yang kuat.


Istimewa

Hal tersebut dikatakannya saat menjadi Keynote Speaker Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif Bagi UMKM di Wilayah di Hotel Sunan, Surakarta, Kamis (25/3/2021) kemarin. Workshop itu dilaksanakan atas kerja sama kantor wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dengan Pemerintah Kota Surakarta.


“Saya cerita soal kasus branding yang tidak segera didaftarkan pada Kemenkumham. Kita sudah belajar tentang branding, packaging, dan marketing, tapi lupa dengan jaminan hukum merek. Akibatnya kita kalah (walaupun sudah terkenal) karena ada merek yang sama sudah terdaftar. Makanya harus segera didaftarkan,” ujarnya.

 

Gibran berharap, dengan kegiatan ini semua pihak akan mengambil bagian dalam upaya  percepatan pemulihan ekonomi, dengan bersinergi dan solidaritas untuk membentuk ekonomi kreatif yang kuat.

 

Dikatakan, di Surakarta pasti tumbuh UMKM baru. Akan lebih banyak UMKM yang naik kelas, karena percepatan pemulihan ekonomi terlaksana dengan percepatan vaksinasi.

 

“Topik ini sangat penting. Namanya kreativitas harus dilindungi secara hukum. Saya berharap  ada peningkatan pemahaman. Mari bersinergi kebut pemulihan ekonomi, kebut kesejahteraan warga Solo,” ucapnya.

 

Gibran menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi untuk membuka layanan pendaftaran HKI di Mal Pelayanan Publik Sudirman, Surakarta, dengan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah.

 

Dalam kesempatan tersebut, Gibran juga menyinggung kasus Covid-19 yang sudah melandai di Surakarta. Namun tetap diperlukan kewaspadaan dengan mengutamakan 5 M, dan memakai masker setidaknya 1,5 tahun ke depan, untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah,  Yusfahrudin mengatakan, HKI atau Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang, berkaitan dengan intelektualitas, yang meliputi akal atau rasio manusia yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lainnya.

 

“Pemahaman diberikan pada masyarakat. Harus ditanamkan sejak dini. Agar terbentuk karakter untuk mengakui HKI, dan tidak mencuri ide atau merek lain. Kita kerja sama dengan Pemkot Surakarta segera buka pelayanan pendaftaran HKI bagi UMKM di MPP Sudirman,” katanya.

 

Yusfahrudin berharap dengan adanya kegiatan itu, selain dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta terhadap kekayaan intelektual, juga dapat memotivasi pengusaha untuk tetap berkarya. Sekaligus segera mendaftarkan hasil karya intelektualnya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama