Garap Hutan Lindung Tele, Oknum Kepala Desa di Samosir Ditangkap Kejatisu

MEDAN, suarapembaharuan.com - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Oknum kades berinisial BPP ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Hutan Tele.



Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, BPP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelepasan hutan lindung di kawasan Hutan Tele, Desa Partungko Naginjang pada Tahun 2003 hingga 2013 seluas 350 hektar (ha). BPP menghimpun masyarakat Desa Partungko Naginjang sebanyak 293 orang, untuk mengajukan izin pembukaan lahan di kawasan Hutan Tele. 

 

“Tersangka BPP meminta uang sebesar Rp600.000 kepada setiap orang yang mengajukan pembukaan lahan. Uang tersebut nantinya diserahkan kepada tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang," ucap Sumanggar, Jumat (26/3/2021). 

 


Menurut Sumanggar, terkait tindakannya tersebut tersangka BPP disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke 1 KUHPidana.

 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Kejati Sumut menahan tersangka di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut. "Tersangka kami tahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Sumanggar. 

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama