Ricardo Sinaga
BANDA ACEH, suarapembaharuan.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di rumah dinas Gubernur Aceh, Rabu (24/3/2021). Dalam pertemuan tersebut Kepala Kanwil Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak mengatakan banyak perkara yang ditangani KPPU di Aceh, terkait persekongkolan tender baik yang berasal dari APBD Provinsi maupun APBD Kota.
Istimewa |
Pada pertemuan tersebut, Kepala Kanwil Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak menjelaskan KPPU mempunyai tugas dalam memberikan saran pertimbangan dan penegakan hukum sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999. Perlu dilakukan pencegahan dalam penegakan hukum dan sinergitas dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
"Dalam dua tahun ini banyak perkembangan perkara di Aceh terkait dengan persekongkolan tender, baik yang berasal dari APBD Provinsi maupun APBD Kota yang ditangani KPPU," ujar Ramli
Ramli mengatakan, baru-baru ini kasus persekongkolan tender di RS Rujukan Regional Langsa telah diputus bersalah oleh KPPU. Untuk itu perlu ada perhatian dari Pemerintah Aceh agar jangan lagi terjadi pelanggaran UU No 5 tahun 1999.
"Pada prinsipnya, KPPU lebih mengutamakan fungsi pencegahan dan siap bersinergi dengan pemerintah Aceh untuk mencegah terjadinya pelanggaran persaingan usaha tidak sehat” kata Ramli.
Menurut Ramli, dari sisi kebijakan KPPU juga melakukan evaluasi terhadap regulasi atau kebijakan agar inline dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Mengingat kekhususannya, KPPU juga mendorong adanya qanun yang khusus mengatur persaingan usaha di Aceh.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, KPPU diberi kewenangan untuk mengawasi kemitraan, misalnya kemitraan di sektor perkebunan. Selain itu, sesuai dengan rapat koordinasi nasional (Rakornas) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Presiden memerintahkan KPPU untuk terlibat dalam kegiatan TPID.
"Untuk itu KPPU siap dilibatkan dalam kegiatan TPID di Provinsi Aceh,’’ katanya.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah sangat mendukung upaya pencegahan dalam penegakan hukum yang dilakukan KPPU, khususnya terkait dengan proses lelang yang dilakukan pemerintah. Gubernur Aceh berharap kerjasama dalam bentuk MoU antara Pemerintah Aceh dengan KPPU.
“Pemerintah Aceh sangat berharap KPPU dapat menjadi ruang konsultasi bagi SKPD Pemprov Aceh, khususnya Dinas PUPR terkait upaya-upaya pencegahan persekongkolan tender. Apalagi akhir-akhir ini Gubernur selalu dikaitkan dengan permasalahan tender di Aceh. Namun apabila ada bukti persekongkolan, silakan KPPU tindaklanjuti sesuai dengan aturan’’ ujar Nova Iriansyah.
Mengakhiri pertemuan, Ramli akan segera berkoordinasi untuk pembentukan Satgas Kemitraan antara KPPU Kanwil I dengan Dinas Peternakan Aceh, agar pencegahan dapat berjalan sinergis dan efektif.
Hadir dalam pertemuan tersebut , Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir. Mawardi, Plt. Kepala Biro Administrasi Pembangunan T. Robby Irza, S.Si., MT., Kepala Biro Ekonomi Amirullah, SE., M.Si. Ak., Kadis Peternakan drh. Rahmandi., M.Si., Kepala Biro Hukum Dr. Amrizal J. Prang dan Plt. Kepala Dinas PUPR Mawardi ST.
Posting Komentar