MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumut memastikan akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Kota Medan, pada April 2021 mendatang.
Istimewa |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Kota Medan sengaja dipilih dalam penerapan sistem E-TLE untuk dapat menjadi percontohan bagi kabupaten/kota di Sumut
"Sistem tilang elektronik ini bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran terhadap peraturan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sumut masuk tahap II untuk penerapan ETLE," ujar Kombes Hadi, Kamis (25/3/2021).
Kombes Hadi optimistis, penerapan tilang elektronik mampu meningkatkan kedisiplinan warga di Sumut pada saat berkendara di jalan raya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, secara resmi meluncurkan E-TLE nasional gelombang pertama di Indonesia. Tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.
Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan satu titik di Polda Banten.
Tilang elektronik menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
Selanjutnya, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Posting Komentar