Terlibat Narkoba, Oknum Polisi di Medan Divonis 5 Tahun Penjara

MEDAN- Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap oknum polisi anggota Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting. Dalam persidangan secara onlie di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/2/2021), terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus narkoba.




“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Ade Saputra Ginting oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Medan, Dahlia Panjaitan.


Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Kemudian, terdakwa merupakan anggota Polri.


“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.


Atas putusan ini, Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penuntut umum dan terdakwa untuk menyatakan terima atau banding. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Anwar Ketaren, yang semula menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.



Diketahui pada 9 Juni 2020, terdakwa diamankan oleh Petugas Piket RTP Polrestabes Medan, dimana pada saat itu terdakwa tertangkap tangan memasukkan 2 paket shabu-shabu seberat kurang lebih 9,42 gram yang dikemas kedalam makanan.


Sabu itu rencana akan diserahkan kepada Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di RTP Polrestabes Medan (dilakukan penuntutan terpisah bersama-sama dengan terdakwa). Kemudian, dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaan urine diduga mengandung psikotropika.



Selanjutnya pada 11 Juni 2020, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Jalan Medan Binjai Km 15 Diski Desa Sei Semayang kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. Ditemukanlah dari dalam rumah terdakwa tepatnya didalam lemari kamar terdakwa barang bukti berupa 1 buah bong dari botol aqua, dua buah pipa kaca yang berisikan sisa sabu dengan berat sekitar 2,32 gram.


Sebelumnya pada Selasa (2/2/2021) lalu, terdakwa Ade Saputra Ginting juga telah divonis selama 8,5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dalam kasus sabu seberat 9 gram yang di selundupkan ke RTP Polrestabes Medan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama