Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Karantina, Isolasi dan Kewajiban PCR

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional pada tanggal 9 Februari 2021.





Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, penerbitan keputusan ini didasari pertimbangan bahwa Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 6/2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19 sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru. 



Melalui SK ini, Ketua Satgas Covid-19 memutuskan enam hal, sebagai berikut:



Kesatu, menetapkan tempat isolasi/karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan.



Kedua, dalam hal hunian Wisma Pademangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu penuh, tempat isolasi/karantina dilaksanakan di hotel bintang 2  dan bintang 3  yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan.



Ketiga, Pembiayaan tempat isolasi/karantina dan tes RT-PCR bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan hanya khusus diperuntukan bagi WNI Perjalanan Internasional dengan kriteria sebagai berikut:



a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

b. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; atau

c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya dari negara.



Keempat, mekanisme pembayaran tempat isolasi/karantina dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses verifikasi/review oleh BPKP.



Kelima, keputusan ini mencabut Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.



“Keputusan ini berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Doni dalam bunyi ketentuan penutup SK pada DIKTUM Keenam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama