Polsek Medan Timur Jaring Puluhan Warga

MEDAN - Polsek Medan Timur bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu petugas kelurahan menjaring puluhan warga yang mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

 

 

Istimewa

Kanit Lantas Polsek Medan Timur, Iptu Kaston Samosir selaku pimpinan operasi yustisi mengatakan, puluhan warga yang terjaring petugas itu karena tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

 

 

"Operasi ini kita laksanakan di Jalan Pasar III, Jalan Rakyat, Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Perjuangan. Sebanyak 21 orang warga dijaring petugas," ujar Kaston Samosir di Medan, Senin (8/2/2021).

 

 

Kaston menyampaikan, operasi yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan Undang - Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

"Kemudian, operasi ini berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal Pelaksaanaan kegiatan OPS Yustisi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan," katanya.

 

 

"Puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan ini diberikan sanksi untuk membacakan isi teks Pancasila. Setelah itu, petugas kita membagikan masker untuk digunakan. Kita ingatkan agar pelanggaran itu tidak terulang," jelasnya.

 

 

Istimewa

Seperti diketahui, Polsek Medan Timur menggencarkan operasi sekaligus sosialisasi terhadap masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 di Medan.

 

 

"Kita minta masyarakat agar disiplin menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan tidak melakukan kerumunan. Sebab, peran serta masyarakat akan menpercepat penanganan pandemi Covid-19," sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama