MEDAN - Kisruh masalah penyelesaian pajak terkait air permukaan umum (APU) antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kabupaten Batubara, yang mencuat sejak tahun 2013, belum juga berakhir.
Istimewa |
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, kesepakatan antara Pemprov Sumut dengan Inalum terkait masalah penyelesaian pajak, tidak akan menemui hasil kesepakatan karena kedua belah pihak masih mempertahankan argumentasinya masing - masing.
"Ada solusi yang disepakati, masalah ini diselesaikan dengan meminta petunjuk dari Kementerian Pekerjaa Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kementerian PUPR memiliki perhitungan tarif atas pemakaian APU," ujar Edy Rahmayadi, Senin (8/2/2021).
Mantan Pangkostrad mengemukakan hal itu setelah melakukan pertemuan dengan Direktur Utama Inalum, Orias P Moedak, membahas sengkarut pajak APU. Pertemuan ini dilakukan di rumah dinas Gubernur Sumut di Jalan Jenderal Sudirman Medan.
Dalam pertemuan itu, Edy Rahmayadi didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut, Hasmirizal Lubis, menyampaikan, Pemprov Sumut dengan Inalum sudah menyepakati tentang tarif air itu dijembatani Menteri PUPR.
Seperti diketahui, persoalan antara Pemprov Sumut dengan Inalum terkait penghitungan tarif APU. Pemprov Sumut memastikan penghitungan tarif itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2011. Adapun tarif yang diberikan sebesar Rp 400 per liter kubik.
Sedangkan Inalum juga bertahan dengan argumentasinya. Dengan memiliki perhitungan sendiri, Inalum memastikan tarif APU sebesar Rp 75 per kWh. Penghitungan ini masuk kategori tarif khusus, dan bukan termasuk dalam tarif penghitungan per liter kubik.
"Tentunya argumentasi kedua belah pihak ini menjadi berbeda. Sebab, kedua belah pihak masih bertahan referensinya masing - masing. Masalah ini yang harus dibahas dengan kepala dingin. Sehingga, saran dari Menteri PUPR sangat diperlukan," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sumut masih mematok harga tarif APU dengan meminta Inalum harus membayarkan sekitar Rp 2,5 triliun atas pemakaian pajak APU. Nilai ini berdasarkan penghitungan sejak 2013 hingga 2018. Namun, Inalum menolak membayarkan pajak APU itu.
Pihak Inalum mengajuka keberatan, apalagi dengan membayarkan Rp 2,5 triliun . Oleh karena itu, Inalum mengajukan peninjauan kembali, dimana dalam putusan terakhir Mahkamah Agung (MA), Inalum menang dan tak harus membayarkan hingga senilai Rp 2,5 triliun itu.
Menurut Edy Rahmayadi, penyelesaian antarkedua belah pihak meski sudah ada keputusan dari MA, dapat dibahas kembali. Sebab, masalah ini juga harus diselesaikan dengan baik. Apalagi, masalah ini pada akhirnya masuk untuk negara.
Saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi C di Gedung DPRD Sumut, pada Senin (20/1/2021) lalu, Direktur Eksekutif Inalum, Dandy Sinaga menegaskan, Inalum tidak akan mau membayar kekurangan pembayaran pajak APU tersebut.
Inalum mengaku sudah membayar kewajiban tersebut sebagaimana keputusan pengadilan pajak pada 11 Desember 2019.
Menurut Dandy Sinaga, sejak 2014 hingga 2019, Inalum telah membayar Pajak APU Rp 32,7 miliar, Rp 35,3 miliar, Rp 36,8 miliar, Rp, 24,6 miliar, Rp 7,4 miliar hingga Rp 19,6 miliar. Selama 6 tahun, total pajak APU yang sudah dibayarkan sebesar Rp 156,6 miliar.
Posting Komentar