LABUHAN BATU - Satuan Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil meringkus dua dalang peredaran narkoba jenis pil ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).
"Kedua tersangka narkoba itu adalah R (48) dan AK (25). Tersangka R merupakan manager tempat hiburan malam. Sedangkan AK adalah kaki tangannya," ujar Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu, Selasa (9/2/2021).
Martualesi Sitepu menjelaskan, R dan Ar ditangkap dari kawasan Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Unjung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, (7/2/2021) kemarin. Penangkapan atas informasi masyarakat.
"Saat dilakukan penyergapan, kedua tersangka berusaha membuang barang bukti saat melarikan diri. Namun berkat kejelian petugas, keduanya dapat ditangkap. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan," katanya.
Dalam pemeriksaan sementara, R mengaku sudah 4 bulan menjabat sebagai manager di sebuah tempat hiburan malam di Labuhan Batu. Jabatan itu dimanfaatkan R untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
"Setiap malamnya, ada sebanyak 20 butir pil ekstasi yang terjual. AR sebagai kaki tangan mendapatkan upah sebesar Rp 10.000/butirnya. Bandar besarnya berinisial U yang kini masih dikejar," jelasnya.
Dalam kasus ini, kedua dijerat dengan Pasal 114 ayat subs Pasal 112 ayat UU RI No.35 Yahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman dalam pelanggaran pasal itu maksimal 20 tahun penjara.
Posting Komentar