Ditembak Polisi, Si Dogol Bernasib Seperti Dodol

MEDAN - Polsek Patumbak menindak tegas pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) berinsial HS alias Dogol yang sempat viral di media sosial karena aksinya di di depan toko beberapa waktu lalu.

 

Istimewa

 

Tersangka Dogol terpaksa ditembak dibagian kakinya karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasusnya.  Satu rekan pelaku berinisial UA alias Usnul yang menjadi penadah sepeda motor tersebut juga turut diamankan.

 

 

Kapolsek Patumbak Kompol Arifin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, membenarkan kedua pelaku yang sempat viral ini sudah diamankan dalam tempo 1×24 jam.

 

 

Dijelasknya tersangka Dogol mencuri sepeda motor milik korban, Mukhsin Siregar yang terparkir di depan Toko baju Lina Wusana yang berada di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas pada Sabtu 16 Januari 2021 malam lalu.

 

 

Dalam video yang sudah viral di media sosial (Medsos) yang berdurasi dua menit 19 detik ini terlihat pelaku yang mengenakan topi hitam dan kaos warna hitam sambil menenteng tas jinjing plastik warna merah.

 

 

Dengan menggunakan kunci letter T, pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dari depan Toko Lina Wusana.

 

 

“Usai beraksi, pelaku Dogol menelepon Usnul yang mengatakan ada unit Honda Beat Tahun 2018. Kemudian, Usnul mengatakan agar mengantar unit tersebut ke Pasar III Simpang Jalan Denai dan memberikan uang tunai Rp3 juta kepada Dogol,” ungkap Kompol Arifin, Senin (7/2/2021).

 

 

Kedua pelaku juga beraksi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan di Jalan Dalu 10, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti kunci letter T, baju kaos warna coklat, sepasang sepatu, topi warna coklat, uang tunai Rp100 ribu, dan Honda Beat warna hitam plat BK 2482 NAT.

 

 

Kinidua pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Patumbak, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 5e juncto Pasal 480 ke-1e dan 2e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama