Artis Ridho Rhoma Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

JAKARTA - Artis Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi dalam kasus narkoba setelah ditangkap bersama dua orang rekannya, MR dan RR, dari salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021) kemarin.


Istimewa



Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap Ridho Rhoma bersama dua orang rekannya tersebut, menyita barang bukti 3 butir pil ekstasi.



"Ridho Rhoma dipersangkakan melanggar Pasal 112 Undang - undang (UU) tentang narkotika. Ancaman.hukuman 4 sampai 12 tahun dan Pasal 127 UU Narkotika (dengan ancaman) penjara paling lama 4 tahun penjara," ujar Yusri Yunus, Senin (8/2/2021).



Mantan Direktur Pamobvit Polda Kepulauan Riau ini menyampaikan, Ridho Rhoma bersama dua rekannya ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas.



"Petugas kita langsung melakukan profiling dan berhasil mengamankan orang bersangkutan. Barang bukti pil ekstasi itu ditemukan dari saku celana Ridho Rhoma, yang tersimpan dalam sebungkus rokok," jelas Yusri Yunus.



Setelah melakukan penangkapan itu, polisi melakukan pemeriksaan Covid-19 terhadap ketiga orang itu. Hasil pemeriksaan dinyatakan negatif Covid-19. Sedangkan untuk pemeriksaan tes urine,hanya Ridho Rhoma dinyatakan positif narkoba.



Yusri mengungkapkan, Ridho Rhoma membayar sendiri narkoba yang ia beli dan melakukan transaksi di apartemen. Saat ini, polisi masih mengejar pemasok narkoba kepada Ridho Rhoma berinisial M.



"Ridho mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku. Ini yang masuk DPO inisial M. Sekarang kita kembangkan lagi mudah-mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih MR," sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama