Aktivis 98 Nilai Parpol Tak Mengakar Takut Pilkada 2024

MEDAN -- Perhimpunan Pergerakan 98 mendorong Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada bersamaan dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden di Tahun 2024. Perhimpunan menilai Pilkada serentak 2024 telah sesuai Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 

Istimewa

 

"Jadi tak perlu direvisi untuk memajukan penyelenggaraan pilkada serentak menjadi 2022 atau 2023," kata Ketua Majelis Nasional PP 98 Sahat Simatupang, baru - baru ini.

 

Sahat berpendapat, Pilkada bersamaan dengan pemilihan DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan presiden akan menghasilkan keseragaman waktu pengelolaan negara dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota." Sehingga dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara termasuk menyusun rencana pembangunan  nasional dan rencana pembangunan daerah di musyawarah perencanaan pembangunan atau musrenbang bisa saling melengkapi," ujar Sahat.

 

 

 

Diketahui, draf revisi UU Pemilu yang akan dibahas mengatur tentang Pilkada berikutnya pada 2022 dan 2023 mendatang, bukan 2024 seperti diatur dalam UU yang saat ini masih berlaku. 

 

 

 

Sahat menilai manuver parpol yang menolak Pilkada di 2024 memperlihatkan ketakutan yang sangat kehilangan kesempatan calon kepala daerah dan calon DPR.

 

 

 

" Kalau Pilkada serantak dengan Pemilu dan Pilpres di 2024 maka kader partai yang L4 atau lu lagi lu lagi akan kehilangan kesempatan atau opsi karena harus memilih sebagai calon legislatif atau sebagai calon kepala daerah. Selama ini calon kepala daerah kalah hampir pasti maju calon DPR. Ini tidak akan terjadi lagi kalau Pilkada serantak dengan Pemilu dan Pilpres 2024 dengan kata lain memutus rantai kader L4. Jadi mau tak mau Parpol sudah menyiapkan kadernya untuk eksekutif atau legislarif jauh hari," kata Sahat.

 

 

 

Koordinator Bidang Bantuan Hukum Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 M.Harizal, SH menilai, tak ada alasan bagi Parpol menolak Pilkada serentak 2024.

 

 

"Lha wong Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada di 2024 saja belum dijalankan kok malah mau dirubah. Jalankan saja dulu bunyi UU 10/2016 itu baru kemudian dievaluasi," ujar Rizal.

 

 

Rizal menilai Parpol yang ngotot menolak UU 10/2016  karena tidak memiliki sumber daya manusia atau kader yang layak naik panggung nasional dan mengakar." Beberapa Parpol gamang karena tidak punya calon yang layak dan disukai masyarakat untuk menjadi Capres, sehingga wajar saja partai yang khawatir tidak lolos parliamentary threshold berharap Pilkada tidak serentak dengan Pilpres karena akan berimbas pada perolehan suara di Pemilu dan Pilpres," ujar Rizal.

 

 

 

Perhimpunan Pergerakan 98, sambung Rizal juga menekankan kepada Parpol agar memperhatikan pentingnya efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Pilkada, Pemilu dan Pilpres.

 

 

" Keserentakan penyelenggaraan Pemilu, Pilpres dan Pilkada di 2024 jauh lebih efisien. Itu sebabnya Perhimpunan Pergerakan 98 menekankan jika UU UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 tidak perlu direvisi, karena lebih pada substansi memperkuat demokrasi, menjaga keutuhan NKRI dan Pancasila serta partisipasi pemilih," sebut Rizal.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama