14 Daerah di Sumut Bakal Alami Kekosongan Pemimpin

MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) belum juga menerima keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jadwal pelantikan pasangan kepala daerah terpilih, termasuk menyangkut masa akhir jabatan kepala daerah pada 14 kabupaten/kota di Sumut, pada 17 Fenruari 2021 mendatang.




Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat sebagai usulan pelantikan kepala daerah hasil dari pemenang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 kemarin, kepada Kemendagri.



"Sampai saat ini, Pemprov Sumut belum ada menerima balasan dari surat yang sudah kita layangkan tersebut. Sehingga, kapan pelaksanaan dari jadwal pelantikan pasangan kepala daerah pemenang pilkada, juga belum dapat diketahui. Kami masih menunggu informasi dari Kemendagri," ujar Ahmad Rasyid Ritonga, Selasa (9/2/2021).



Ahmad Rasyid menyampaikan, ada sebanyak 14 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 17 Februari mendatang. Masa jabatan kepala daerah itu tidak bisa diperpanjang meski terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah tersebut. Pemprov Sumut menyiapkan skenario dalam mengantisipasi kekosongan itu.



Adapun 14 kabupaten/kota di Sumut, yang masa jabatan bupati/wali kotanya akan berakhir 17 Februari adalah Kota Medan, Binjai, Serdang Bedagai, Asahan, Tanjung Balai, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba, Samosir dan Pakpak Bharat.



"Dari 14 daerah dimaksud, sebanyak 7 daerah di antara yang sebelumnya melaksanakan pilkada tersebut, tidak ada yang bersengketa di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Selebihnya, masih berproses dalam sidang gugatan. Jika Kemendagri mengeluarkan keputusan atas pelantikan 7 pasangan kepala daerah, langsung kita jadwalkan," jelasnya.



Namun jika Kemendagri belum memberikan keputusan atas pelantikan dari pasangan kepala daerah terpilih, sampai batas akhir masa jabatan kepala daerah di 14 daerah dimaksud, maka sudah disiapkan skenario untuk melantik sekretaris daerah (Sekda) kabupaten/kota, menjadi pelaksana tugas bupati maupun wali kota.



"Seluruh DPRD di 14 kabupaten/kota itu sudah menggelar paripurna dengan agenda penetapan pemberhentian jabatan, maupun penetapan pengusulan pengangkatan daerah terpilih. Ini dilakukan DPRD dalam rangka mengantisipasi terjadinya kekosongan pemimpin di kabupaten/kota yang sudah melaksanakan pilkada," sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama